Konglomerat China Panik Imbas Kebijakan Xi Jinping, Ini Pemicunya
Sejumlah konglomerat China panik setelah pemerintah Negeri Tirai Bambu mendadak memberlakukan pajak sebesar 20 persen atas perwalian luar negeri (offshore trust).
Offshore trust adalah pengaturan hukum di mana seseorang menyerahkan kepemilikan aset kepada pihak pengelola (trustee) yang berada di luar negeri untuk dikelola demi kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
Kementerian Keuangan dan otoritas pajak China yang dirilis pada 24 Juli lalu ini menargetkan sejumlah sarana favorit para elit bisnis China untuk menyimpan ratusan miliar dolar AS, saham pra-IPO, hingga kekayaan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan terbaru, konglomerat yang memindahkan aset ke offshore trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan membayar pajak paling lambat 22 Oktober, atau dalam waktu 90 hari sejak aturan diterbitkan. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak dapat dikenai sanksi tambahan.
Tenggat tersebut memicu kepanikan di Hong Kong dan Singapura, dua pusat utama pembentukan offshore trust bagi keluarga kaya asal China.
Selain Hong Kong dan Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman juga menjadi tujuan utama konglomerat China menyimpan aset luar negeri.
Aturan pajak 20 persen ini memaksa para miliarder berburu uang tunai hingga mempertimbangkan penjualan aset secara masif untuk melunasi tagihan pajak sebelum tenggat 22 Oktober.
Mitra Firma Hukum Zhong Lun Hong Kong Clifford Ng menyoroti keterkejutan para klien serta rumitnya pemenuhan syarat administrasi dalam tenggat waktu yang sangat singkat.
"Banyak klien, wali amanat, dan penasihat masih dalam keadaan terkejut. Mungkin sulit untuk menghitung angka yang tepat dalam waktu 90 hari, jika memang bisa," kata Ng dikutip CNBC, Selasa (4/8).
Menurut Kia Meng Loh, Chief Operating Officer sekaligus Senior Partner di firma hukum Dentons Rodyk Singapura, pihaknya menerima banyak telepon dari keluarga kaya, bank privat, perusahaan trust, hingga perusahaan asuransi.
Mereka ingin mengetahui apakah terdampak aturan baru, berapa besar pajak yang harus dibayar, serta bagaimana cara melunasinya sebelum masa tenggang berakhir. Sebagian bahkan mulai mempertimbangkan aset mana yang harus dijual.
"Ini merupakan titik balik dalam perencanaan kekayaan pribadi yang terkait dengan China," kata Loh.
Salah satu aset yang dinilai berpotensi terdampak adalah saham perusahaan yang tercatat di Bursa Hong Kong. Menurut Xiangrong Yu dari Citigroup, banyak pendiri perusahaan China daratan menyimpan kepemilikan saham mereka melalui offshore trust.
Meski demikian, sejumlah analis menilai tekanan jual kemungkinan hanya bersifat sementara. Analis Senior Eurasia Group Dominic Chiu memperkirakan gelombang ini hanya berupa tekanan jual satu kali yang bersifat episodik, bukan kehancuran pasar yang berkelanjutan.
"Kami memperkirakan tekanan jual yang bersifat satu kali dan episodik, bukan kehancuran pasar yang berkelanjutan," ucap Chiu.
Perubahan aturan pajak offshore trust muncul ketika pemerintah China tengah mencari sumber penerimaan negara baru.
Pendapatan dari penjualan lahan, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama keuangan pemerintah daerah, anjlok akibat perlambatan ekonomi.
Di sisi lain, aset masyarakat China yang tersimpan di luar negeri dinilai menjadi sasaran potensial untuk menggenjot penerimaan pajak.
Tiongkok juga semakin memperketat arus modal keluar negeri, termasuk melarang tiga perusahaan pialang daring lintas negara beroperasi di negara itu pada awal tahun ini.
(fln/pta)