Prabowo Bakal Ajukan Nama Calon Gubernur Bl Baru Pekan Ini
Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan ini.
"Insyaallah nanti minggu ini diputuskan (nama calon gubernur BI," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Saat ini, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menduduki posisi pejabat gubernur sementara usai Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan pribadi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 50 UU tersebut, dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur BI dan penggantinya belum diangkat, deputi gubernur senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," bunyi Pasal 50 ayat (2).
Proses pemilihan gubernur BI baru pun dilakukan melalui pengusulan Presiden dan persetujuan DPR.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Untuk jabatan Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior, Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.
DPR kemudian memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.
Apabila calon yang diajukan tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Adapun calon Gubernur BI wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Selain itu, calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
(dhz/sfr)