Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 T per Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau utang pinjaman online (pinjol) warga RI mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut angka tersebut tumbuh 25,88 persen secara tahunan (yoy).
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year menjadi Rp105,14 triliun," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski utang pinjol warga RI melesat, Agusman mengatakan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) tercatat berada di level 4,26 persen.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen," imbuhnya.
OJK juga menghentikan operasional 951 pinjol ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui sejumlah situs maupun aplikasi.
"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam kesempatan yang sama.
Selain memberantas entitas ilegal, OJK juga menangani pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 30 Juli 2026, regulator menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dicky menambahkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening berhasil diverifikasi, 604.923 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
(lau/pta)