OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) sebagai langkah awal menyiapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral yang akan mulai dijalankan pada 1 Januari 2027.
Pembentukan satgas dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaganya saat ini masih menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi serta kelembagaan yang dibutuhkan sebelum pengawasan bursa mineral resmi beralih ke OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di internal OJK saat ini telah dibentuk Satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Tujuan satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan Satgas BMKS bertugas menyiapkan seluruh aspek pendukung sebelum bursa mulai beroperasi, mulai dari organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, penyusunan regulasi, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana pendukung lainnya.
"Tujuannya dari satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS, seperti misalnya kita menyiapkan bagaimana infrastrukturnya, organisasinya bagaimana, kemudian kesiapan SDM, proses bisnisnya seperti apa, pengaturannya, anggaran juga tentunya perlu disiapkan, teknologi informasi dan berbagai sarana pendukung lainnya," ujar Friderica.
Menurut Friderica, pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai efektif berada di bawah OJK pada 1 Januari 2027 sesuai amanat UU P2SK.
Seiring penambahan kewenangan tersebut, OJK juga akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi anggota Dewan Komisioner.
Namun, Friderica mengatakan proses pemilihannya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau kita melihat di undang-undang yang ada, nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Friderica menambahkan OJK akan menyampaikan perkembangan persiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis secara lebih rinci kepada publik setelah seluruh proses persiapan memasuki tahap yang lebih matang.
"Adapun informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan juga komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan secara lebih detail kepada rekan-rekan media pada saat yang telah memungkinkan," ujarnya.
(lau/sfr)