BULOG Edukasi soal Mutu Beras, Tak Semata Warna yang Putih

Perum Bulog | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 21:16 WIB
Perum Bulog
(Foto: dok Perum Bulog)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perum BULOG memperkuat edukasi mengenai standar mutu beras agar masyarakat dapat membedakan beras premium dan medium secara tepat, yang menegaskan bahwa kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna yang putih, tampilan mengilap, merek, maupun klaim pada kemasan, melainkan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani menilai pemahaman mengenai mutu beras penting, sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label dan harga yang dibayarkan.

"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya," ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, beras yang diedarkan wajib memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya dan Butir Gabah. Regulasi tersebut mengelompokkan beras ke sesuai mutunya, yaitu premium dan medium.

Untuk kategori premium, ketentuan mutu antara lain meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta tanpa benda asing.

Sementara pada beras medium, derajat sosoh dan kadar air ditetapkan sama dengan toleransi lebih besar, yakni butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.

"Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya," imbuh Rizal.

Edukasi ini juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET beras ditetapkan berdasarkan wilayah distribusi.

Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram, dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Di Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram.

Adapun untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram, dan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.

BULOG meyakini, literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas. Hal itu sejalan dengan masukan publik, yakni agar BULOG turut ambil peran dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.

"Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan," pungkas Rizal.

Ke depan, BULOG akan melanjutkan sinergi dengan Kementrian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras.

Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]