Amran Bongkar Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Dijual Rp42 Ribu per Kg

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 12:29 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada penggilingan padi meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan.
Mentan Amran Sulaiman membongkar dugaan penyimpangan peredaran beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga kewajaran, bahkan mencapai Rp42 ribu per kg. (CNN Indonesia/Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga kewajaran, bahkan mencapai Rp42 ribu per kilogram (kg).

Padahal, menurut hasil analisis kg, tambahan biaya fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.

"Ini yang tidak sesuai lab. Bayangkan lebih gila lagi, setelah kemarin Rp17 ribu, ini Rp22 ribu (per kg) average, ada yang jualan Rp42 ribu. Ini baru sampel kita ambil itu (kerugian rakyat) Rp71 triliun. Ini asumsi tapi kita tindak lanjuti," kata Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran mengatakan dugaan penyimpangan tersebut merupakan babak kedua dari temuan tata niaga beras setelah sebelumnya Kementan mengungkap dugaan penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.

Menurut dia, temuan itu bermula dari hasil pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan, tetapi dijual dengan harga jauh di atas semestinya.

Dalam paparannya, Amran menjelaskan beras fortifikasi memiliki standar nasional yang mengatur kandungan gizi maupun proses produksinya.

Berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan, bahan fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan kadar tertentu.

Sementara SNI 9372:2025 mengatur kandungan gizi beras fortifikasi per 100 gram beras. Standar itu mensyaratkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.

Selain itu, pencampuran kernel fortifikan ke dalam beras sosoh juga diwajibkan memiliki rasio minimal 1 persen dan memenuhi persyaratan homogenitas. Namun, Amran mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan masih ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Ini sudah ada lab kemudian pidananya kirim ke Satgas, diterima," ujarnya.

Amran menjelaskan tambahan biaya untuk membuat beras fortifikasi sebenarnya relatif kecil. Menurut dia, biaya penambahan kernel fortifikasi yang mengandung vitamin dan mineral hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kg.

Dengan menggunakan beras medium sebagai bahan baku, harga beras fortifikasi menurut perhitungan Kementan seharusnya masih berada di kisaran Rp14 ribuan per kg atau mendekati harga eceran tertinggi (HET).

Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, rata-rata harga beras fortifikasi yang diperiksa mencapai sekitar Rp22 ribu per kg, bahkan terdapat produk yang dijual hingga Rp42 ribu per kg.

"Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi yang zat B12 dan itu nilainya Rp700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium diproses fortifikasi bisa Rp14 ribu (per kg) harga HET, tetapi dijual Rp20 ribu, ada Rp42 ribu. Saya tanya Anda, wajar enggak ini Rp42 ribu per kg?" kata Amran.

Amran menilai harga tersebut bertentangan dengan tujuan program beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan. Menurut dia, beras fortifikasi sejak awal ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kekurangan gizi dan berisiko stunting.

"Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting. Lah, dijual Rp42 ribu, dijual Rp20 ribu. Adil enggak saya tanya?" ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Ia menyebut Indonesia masih memiliki prevalensi stunting sekitar 21 persen, sehingga program beras fortifikasi seharusnya dapat diakses oleh kelompok sasaran, bukan justru dijual dengan harga yang sulit dijangkau.

Amran mengatakan Kementan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur administratif maupun pidana. Ia menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan serta menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Satgas Pangan.

"Saya sebagai kepala, Sestama, Dirjen, cabut izinnya. Itu kewenanganku, cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan karena ini sudah ada lab. Kemudian pidananya kirim ke Satgas," katanya.

Meski demikian, Amran mengatakan pemerintah belum akan langsung menarik seluruh produk dari peredaran karena proses penanganan masih berada pada tahap awal.

Menurut dia, seluruh sampel telah diambil dari berbagai daerah sehingga hasil pemeriksaan tidak dapat direkayasa.

"Sudah lab tapi ini bab satu. Kami sudah ambil sampel seluruh Indonesia, tiga sampel satu, enggak bisa bergerak lagi," ujarnya.

(del/agt)