2 Tahun Pertama Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal pengoperasiannya.
Skema pembiayaan melalui APBN ini direncanakan berjalan selama dua tahun pertama. Setelah melewati masa transisi tersebut, beban penggajian akan dialihkan penuh secara mandiri kepada masing-masing koperasi, melansir Detikfinance.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry saat memberikan keterangan di Hotel Westin Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menjelaskan bahwa ketentuan mengenai skema penggajian manajer KDKMP nantinya tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah memasuki tahap finalisasi.
Selain mengatur masalah gaji, Perpres tersebut juga akan memuat aturan mengenai masa operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
(ins) Add
as a preferred source on Google