Purbaya Buka Suara soal Kabar Jadi Gubernur BI Baru: Isu Abadi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2026 20:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung wacana penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa dari keluarga mampu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu pencalonannya sebagai Gubernur BI, menegaskan fokusnya tetap sebagai menteri dan mengikuti arahan Presiden. (FOTO:CNN Indonesia/Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar yang menyebut dirinya menjadi salah satu kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru.

Purbaya mengatakan dirinya kerap diisukan mengisi berbagai jabatan, tetapi hingga kini hanya dipercaya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

"Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (menteri) keuangan," katanya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Purbaya enggan berspekulasi terkait siapa yang bakal diusulkan Presiden Prabowo Subianto menjadi Gubernur BI baru menggantikan Perry Warjiyo. Ia menegaskan proses tersebut sepenuhnya mengikuti keputusan presiden.

Menurut dia, pemerintah akan mengikuti arahan Presiden terkait pengusulan calon Gubernur BI.

"Kita ikutin perintah Bapak Presiden," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Prasetyo mengatakan Perry baru mengajukan surat pengunduran diri ke Prabowo pada Sabtu (25/7). Karena itu, Prabowo belum menyiapkan calon penggantinya di BI. Saat ini, posisinya diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI.

"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo di kantor BI Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, Prasetyo mengatakan jika ada kekosongan jabatan, otomatis akan langsung digantikan oleh pejabat sementara.

Peraturan yang dimaksud adalah pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

"Kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo.

(dhz/ins) Add as a preferred
source on Google