Pernyataan Pertama Destry Damayanti Usai Jadi Penjabat Gubernur BI
Destry Damayanti menyampaikan pernyataan pertamanya usai ditetapkan pejabat gubernur sementara Bank Indonesia (BI).
Destry ditetapkan sebagai pejabat sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Ia menyampaikan surat pengunduran diri langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
"Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Destry menegaskan BI akan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, kata Destry, BI akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
BI disebut akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah masing-masing.
"Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa kita berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ujar Destry.
Dia menjelaskan BI memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan secara berjenjang.
Proses tersebut mencakup pembahasan melalui komite hingga Rapat Dewan Gubernur.
Destry juga menekankan kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial.
"Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus menlanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," ujar Destry.
(dhz/asa) Add
as a preferred source on Google