Pengamat Nilai Tarif Baru Trump Bakal Tekan Industri Padat Karya RI

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB
Dua pekerja menyelesaikan pembuatan alas kaki sandal kulit di rumah industri sepatu, Rejomulyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku dari Januari-Desember tahun 2026 bagi
Kebijakan AS menetapkan tarif impor permanen sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia dinilai berpotensi menekan kinerja ekspor nasional. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif impor permanen sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia dinilai berpotensi menekan kinerja ekspor nasional, terutama sektor padat karya yang bergantung pada pasar AS.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan tarif tersebut memang lebih rendah dibandingkan tarif 12,5 persen yang dikenakan kepada sejumlah negara pesaing seperti Vietnam dan China.

Namun, selisih tersebut tidak otomatis memberikan keunggulan besar bagi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia memang memperoleh posisi lebih ringan dibandingkan Vietnam, China, dan puluhan negara lain yang dikenai 12,5 persen, tetapi selisih 2,5 poin persentase tidak otomatis menciptakan keuntungan besar. Daya saing tetap ditentukan oleh harga, produktivitas, logistik, kualitas, dan kepatuhan rantai pasok," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, kebijakan tarif tersebut bukan lagi bersifat sementara, melainkan menjadi instrumen permanen berbasis Section 301 Trade Act of 1974.

Menurutnya, pemerintah perlu memandang kebijakan itu sebagai sinyal bahwa akses ke pasar AS kini semakin ditentukan oleh kemampuan eksportir membuktikan keterlacakan rantai pasok dan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan.

Syafruddin menilai dampak tarif 10 persen berpotensi signifikan terhadap produk-produk padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, produk kayu, karet, hingga barang konsumsi.

"Beban ekonomi juga tidak berhenti pada tarif. Perusahaan harus menanggung biaya audit, sertifikasi, sistem keterlacakan, verifikasi pemasok, dan dokumentasi ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia memperingatkan kebijakan tersebut dapat mengurangi devisa ekspor, menekan produksi, menghambat penyerapan tenaga kerja, hingga melemahkan nilai tukar rupiah apabila surplus perdagangan Indonesia dengan AS menyusut.

Meski demikian, Syafruddin melihat Indonesia tetap memiliki peluang merebut sebagian pesanan dari negara yang dikenai tarif lebih tinggi, selama industri domestik mampu memenuhi standar kualitas dan kepatuhan yang dipersyaratkan pasar AS.

Senada, Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan tarif Indonesia yang lebih rendah tidak boleh langsung dianggap sebagai kemenangan.

"Selisih 2,5 poin persentase dengan negara pesaing memang memberi keuntungan relatif, terutama di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki, tetapi keunggulan tarif saja tidak cukup jika daya saing domestik masih terbebani biaya produksi yang tinggi," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Menurut Yusuf, dampak kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan mengguncang pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan karena porsi ekspor Indonesia ke AS masih relatif terbatas terhadap ukuran ekonomi domestik.

Namun, ia menilai tekanan justru akan dirasakan industri tertentu yang sangat bergantung pada pasar AS.

"Di sektor ini, kenaikan biaya 10 persen bukan angka kecil karena margin usaha relatif tipis. Tekanan tarif bisa diterjemahkan menjadi pengurangan pesanan, penurunan produksi, bahkan pengurangan tenaga kerja," katanya.

Yusuf menambahkan pemerintah tidak bisa menganggap kebijakan tersebut sebagai gangguan sementara. Sebab, penggunaan dasar hukum Section 301 membuat kebijakan tarif memiliki daya tahan yang lebih kuat.

"Tantangan terbesar Indonesia bukan hanya tarif, tetapi kemampuan membuktikan kepatuhan. Yang dibutuhkan adalah sistem ketertelusuran rantai pasok yang benar-benar berjalan," ujar Yusuf.

Ia mengingatkan risiko terbesar bukan hanya tambahan tarif, melainkan kemungkinan produk Indonesia tertahan di pasar tujuan apabila dinilai tidak memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan AS.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap Indonesia mulai Jumat (24/7) waktu setempat.

Kebijakan tersebut diterapkan terhadap negara-negara yang dinilai belum menegakkan larangan terhadap barang hasil kerja paksa secara efektif, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif global Liberation Day yang sebelumnya diberlakukan.

(lau/sfr) Add as a preferred
source on Google