UU PFII Disahkan, Mampukah Indonesia Menyaingi Dubai dan Singapura?

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 14:20 WIB
Lembaran mata uang rupiah dan dollar AS diperlihatkan di salah satu jasa penukaran valuta asing di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disahkan, analis sebut insentif menarik dan pengawasan ketat diperlukan untuk menarik investor. (FOTO:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan DPR RI. Namun, kehadiran pusat finansial tersebut dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk dapat menyaingi pusat keuangan global seperti Dubai dan Singapura.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai Indonesia perlu menawarkan insentif yang menarik agar investor mau menempatkan dananya di dalam negeri melalui PFII.

Pemberian suku bunga yang menarik saja dinilai belum cukup untuk membuat investor tertarik. Sebab, terdapat sejumlah faktor lain yang turut dipertimbangkan investor, salah satunya tata kelola fiskal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia ketika memberikan suku bunga menarik bagi investor taruh uang, tidak serta merta langsung efektif. Ada faktor lainnya yang membuat investor tidak berkenan, seperti faktor politik, kepercayaan dan tata kelola fiskal," ujar Huda kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Huda juga menilai Indonesia belum sepenuhnya siap dari sisi aturan keuangan untuk menjalankan PFII, terutama terkait pengelolaan keuangan dan peruntukan modalnya.

Ia khawatir PFII hanya akan menjadi tempat dana mengendap di sektor keuangan tanpa memberikan dampak signifikan terhadap sektor riil.

"Jangan-jangan hanya seperti tax amnesty, di mana dana di perbankan lokal tapi tidak ada intermediasi ke sektor riil. Dana hanya bertambah dan mengendap di sektor keuangan saja. Hasilnya biaya modal semakin tinggi (ICOR meningkat)," ujar Huda.

[Gambas:Youtube]

Selain itu, Huda menilai PFII berpotensi menjadi mediator bagi penerbitan Patriot Bond. Menurut dia, kombinasi PFII dan Patriot Bond berpotensi menjadi tempat suaka duit karena insentif yang ditawarkan berupa kekebalan hukum.

Ia menilai Pasal 50A UU P2SK yang baru dapat membuka celah bagi dana hasil pencucian uang untuk masuk ke Indonesia. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat Indonesia menghadapi risiko keluar dari Financial Action Task Force (FATF) dan semakin jauh dari keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Huda mencontohkan Singapura yang memiliki sistem pengawasan ketat tetap kecolongan dalam kasus pencucian uang. Menurut dia, risiko tersebut dapat lebih besar bagi Indonesia apabila pengawasan terhadap PFII tidak diperkuat.

"Indonesia dengan segala kekurangannya bisa menjadi surga baru pencucian uang, terlebih ada perlindungan hukum dalam UU P2SK yang baru pasal 50A," ujar Huda.

Ia juga menyoroti aspek penanganan apabila terdapat indikasi pencucian uang melalui PFII. Menurut dia, tidak ada mekanisme due diligence dalam tata kelola investasi melalui PFII.

"Aspek penanganan ketika ada indikasi perlindungan untuk cuci uang justru dilemahkan. Tidak ada due diligence dalam tata kelola pengelolaan investasi via PFII," ujarnya.

Selain persoalan pengawasan, Huda menilai pemberian insentif pajak hingga 50 tahun juga perlu dikaji.

Menurut dia, insentif pajak seharusnya lebih diarahkan kepada sektor riil agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di DPR RI pada Selasa (21/7).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang disiapkan pemerintah untuk menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Purbaya menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, hingga memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

(dhz/ins) Add as a preferred
source on Google