Ditjen Pajak Bisa Minta Data Wajib Pajak Lewat Keluarga, Ini Syaratnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas kewenangannya dalam mengakses data keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk ke pihak keluarga wajib pajak. Hal ini tercantum dalam aturan terbaru dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
Dalam surat edaran tersebut petugas pajak tidak hanya berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) berupa data rekening bank/aset keuangan milik wajib pajak utama, melainkan juga pihak-pihak terkait, termasuk keluarga terkait.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan kepatuhan perpajakan, pencegahan penghindaran pajak, serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE-9/PJ/2026, khususnya pada bagian tata cara permintaan IBK untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP menetapkan bahwa permintaan data rekening dapat dilakukan terhadap wajib pajak utama yang masuk dalam kategori tertentu. Kategori itu, diantaranya wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, hingga daftar prioritas ekstensifikasi.
Adapun pihak terkait yang akan dimintai IBK terkait data rekening wajib pajak yakni satu kesatuan data unit keluarga. Lebih tepatnya adalah orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga dengan wajib pajak.
Selanjutnya ada pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham hingga beneficial owner (pemilik manfaat) terkait wajib pajak utama. Ada juga pihak-pihak lain yang data keluarganya diperlukan untuk mendukung analisis kepatuhan wajib pajak yang sedang diawasi.
Selain itu, DJP juga bisa mengajukan permintaan IBK terkait wajib pajak utama kepada lembaga keuangan seperti bank dan penyedia jasa keuangan. Itu termasuk Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor atau Crypto Assets Reporting Framework, yang wajib memberikan informasi perbankan/keuangan yang diminta DJP.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 juga menjelaskan jenis data dan informasi yang bisa diberikan lembaga keuangan terkait IBK.
Beberapa data itu seperti identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening hingga sub rekening, jenis rekening beserta tanggal pembukaan/penutupan.
Kemudian, permintaan IBK terkait saldo atau rekening keuangan, mutasi transaksi dan lokasi transaksi, hingga informasi keuangan relevan lainnya perlu dipenuhi.
Surat edaran tersebut juga menekankan bahwa permintaan data keuangan tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya diatur ketat dengan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas.
Adapun pejabat yang berwenang mengajukan permintaan IBK dalam lingkup pengawasan ini meliputi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selanjutnya, pengiriman permintaan data akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital seperti Coretax atau melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
(ins/sfr) Add
as a preferred source on Google