KKP Siapkan Skema BBM Solar Rp15 Ribu bagi Kapal Nelayan di Atas 30 GT

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2026 16:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kementerian KKP menyiapkan skema penyaluran BBM solar harga khusus Rp15 ribu per liter untuk kapal perikanan 30-200 GT, dengan mekanisme ketat. (FOTO:Dok. Kementerian KKP).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBMsolar dengan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus mencegah penyimpangan di lapangan.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7), dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi kapal yang dapat memperoleh BBM harga khusus tersebut. Kapal harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang aktif.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian skema bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan. Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI dan BBM yang diterima dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk kapal dalam kepemilikan yang sama.

[Gambas:Youtube]

KKP juga mewajibkan sistem VMS tetap aktif saat pengisian BBM, memberikan akses pengawasan kepada petugas, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Trenggono mengatakan seluruh proses penyaluran akan didukung sistem digital yang telah terintegrasi.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM solar harga khusus mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto meminta KKP memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai sasaran.

"Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan," tegas Panggah.

(lau/ins) Add as a preferred
source on Google