Kemasan Polos Rokok Dinilai Ancam Fiskal dan Lapangan Kerja

Sampoerna | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2026 21:11 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana pemerintah menerapkan ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai sorotan dari DPR RI.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi tersebut. Menurut dia, kebijakan yang menyasar industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap rantai ekonomi yang melibatkan jutaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun menilai aturan mengenai kemasan polos telah melampaui mandat Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi fiskal sebesar Rp221,7 triliun dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.

"Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," kata Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", pada Kamis (9/7).

Ia juga menilai industri tembakau selama ini menghadapi perlakuan yang tidak seimbang dibanding sektor usaha lain. Salah satunya karena adanya pembatasan promosi terhadap produk rokok.

"Industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau, salah satunya karena produknya tidak boleh dipromosikan," kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap industri hasil tembakau juga datang dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah, serta persaingan dengan produk impor. Dalam kondisi tersebut, penerapan kemasan polos dikhawatirkan justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.

"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya," jelas Misbakhun.

Ia kembali mengingatkan bahwa sekitar 6 juta orang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pelaku perdagangan.

"Ada 6 juta orang yang terlibat di sektor tembakau, dari mulai pertanian sampai perdagangan, mulai dari hulu sampai hilir," ucapnya.

Karena itu, Misbakhun meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai risiko yang dapat muncul sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada satu kepentingan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi yang lebih luas.

"Risiko-risiko ini yang harus kita pikirkan bersama, jangan hanya gara-gara satu kepentingan, yaitu keinginan untuk kelompok anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak tersebut. Apa yang bisa terjadi? Yang terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar," ujarnya.

"Saya tidak pernah menyangka bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya," tambah Misbakhun.

Oleh sebab itu, Misbakhun pun menekankan pentingnya harmonisasi lintas Kementerian untuk Regularity Impact Assessment yang menyeluruh, guna menyeimbakan urgensi kesehatan fiskal negara dan perlindungan industri. Termasuk juga mewujudkan dialog inklusif partisipasi bermakna agar tidak ada satu pun regulasi yang boleh disahkan dengan mengorbankan piring nasi rakyat kecil.

Di sisi lain, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, berharap kebijakan ke depan terkait industri rokok perlu titik keseimbangan.

Hal tersebut perlu dilakukan, agar kebijakan yang diambil tidak menjadi boomerang, apalagi bila dampaknya bukan hanya pada tenaga kerja, namun beragam lapisan masyarakat.

"Ke depan jika kebijakan diimplementasikan butuh roadmap dan tahapan untuk upscalling kemampuan pekerja dan hal tersebut bukanlah hal yang mudah," ungkap Decky.

Di tengah tantangan regulasi yang restriktif, IHT tidak hanya menghadapi wacana plain packaging, tetapi juga berbagai usulan kebijakan pembatasan lainnya, termasuk pengaturan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau.

Akumulasi kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus daya saing industri, mengancam keberlanjutan ekosistem usaha, dan penurunan penerimaan cukai yang bergantung pada sektor ini.

(inh) Add as a preferred
source on Google