OJK Sebut 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2026 12:17 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK meminta bank menindaklanjuti ke jalur hukum para pemilik rekening yang menampung dana judi online maupun praktik penyewaan rekening. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) telah diblokir setelah melalui proses pemeriksaan (enhanced due diligence/EDD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan setelah perbankan menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana perjudian online.

"Terkait hal ini, setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD), sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK akan terus mendorong perbankan meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online dengan memperkuat pengawasan terhadap rekening-rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Dian, OJK meminta bank menindaklanjuti pemilik rekening yang terbukti memanfaatkan rekening untuk menampung dana judi online maupun praktik penyewaan rekening (mule account), termasuk melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta perbankan memperkuat fraud detection system (FDS) dan sistem pemantauan transaksi agar mampu mengidentifikasi pola transaksi perjudian online secara aktif.

"Penguatan fraud detection system dan sistem pemantauan transaksi bank yang secara aktif dapat mengidentifikasi pola transaksi perjudian online menggunakan rekening sebagai rekening penampungan maupun penyalahgunaan rekening lainnya," katanya.

Dian menambahkan perbankan juga diminta secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai dampak perjudian online, praktik mule account, hingga risiko pembatasan akses terhadap produk dan layanan perbankan.

Di sisi lain, OJK tengah mengembangkan perangkat pengawasan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi rekening yang digunakan sebagai penampung dana aktivitas ilegal.

"Saat ini OJK juga tengah mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendukung hal tersebut," ujar Dian.

Menurutnya, pemanfaatan AI diharapkan dapat mempercepat identifikasi pola transaksi mencurigakan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online dan kejahatan keuangan lainnya.

Namun, Dian menegaskan keberhasilan pemberantasan perjudian online tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga sinergi seluruh pemangku kepentingan.

"Keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(lau/pta) Add as a preferred
source on Google