DJP Sebut Transaksi Pajak Satu Pintu Lewat Coretax Mulai Juli 2026

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2026 19:23 WIB
Pelayanan konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, 14 Januari 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menjadikan Coretax sebagai sistem inti seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjadikan Coretax sebagai sistem inti seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026.

Seluruh aktivitas pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding akan dilakukan secara terpusat melalui platform tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penerapan Coretax bertujuan memperkuat tata kelola dan membangun kepercayaan (trust) wajib pajak melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai Juli ini Coretax betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, banding, secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo dalam acara Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Senin (13/7).

Menurut Bimo, selama ini dokumen kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan di berbagai perangkat di luar sistem utama sehingga aspek tata kelola belum sepenuhnya terjaga.

Dengan kebijakan baru tersebut, seluruh proses akan dilakukan di dalam Coretax.

"Kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap hanya bisa dilakukan di Coretax," jelasnya.

Bimo menyebut perubahan tersebut merupakan evolusi yang seharusnya telah diterapkan sejak lama.

Selain memperkuat tata kelola internal, DJP juga mulai menerapkan cooperative compliance mechanism (CCM), yakni pendekatan baru yang mengedepankan keseimbangan antara pengawasan dan kemitraan dengan wajib pajak.

Pada tahap awal, penerapan CCM akan diinisiasi oleh tiga BUMN besar, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Menurut Bimo, model tersebut diharapkan menjadi contoh bagi wajib pajak badan lainnya dalam membangun kepatuhan perpajakan berbasis kepercayaan.

"Tentu untuk mudahnya memang untuk menahan gejolak yang bisa kita antisipasi, awal-awal periode ini ada tiga dari BUMN besar, Pertamina, PLN, Pelindo yang akan menginisiasi adoption daripada kooperatif compliance methodology model," terangnya.

DJP Aktifkan 143.449 Wajib Pajak 'Tidur'

Dalam kesempatan ini, Bimo juga mengungkapkan DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif (dormant) berdasarkan hasil ekstensifikasi pada 2026. Langkah tersebut memberikan tambahan potensi penerimaan sekitar Rp1,2 triliun.

Selain memperkuat sistem administrasi perpajakan, DJP juga berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif (dormant) sepanjang 2026. Langkah ekstensifikasi tersebut menghasilkan tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,2 triliun.

"Ini adalah jumlah wajib pajak dormant, inaktif, yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem. Ini bukan pencapaian yang biasa," kata Bimo.

Ia mengatakan capaian tersebut setara dengan hasil yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Menurutnya, DJP akan terus memperluas basis pajak, termasuk menyasar aktivitas ekonomi digital dan pelaku usaha di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak, sedangkan pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr) Add as a preferred
source on Google