DJP Gandeng Pertamina Bangun Sistem Pajak Transparan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng PT Pertamina (Persero) untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan melalui penerapan cooperative compliance model.
Sistem ini memungkinkan integrasi data transaksi antara DJP dan Pertamina guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah awal menuju sistem perpajakan modern yang berbasis kepercayaan (trust).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bimo, model ini diharapkan menjadi contoh bagi BUMN lain hingga perusahaan swasta.
Lihat Juga : |
"Ini merupakan mimpi yang sudah lama kita rajut bersama, mimpi evolusi pertama dari sistem modern perpajakan yang berbasis trust. Ini merupakan pengejawantahan tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas serta integritas," ujar Bimo dalam konferensi pers usai Dialog Perpajakan 2026 di Kantornya, Senin (13/7).
Ia mengatakan skema serupa telah direncanakan untuk diterapkan di PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), sebelum nantinya diperluas ke perusahaan swasta, termasuk perusahaan multinasional yang telah menerapkan cooperative compliance model di negara-negara OECD.
Bimo menjelaskan tujuan utama penerapan sistem tersebut bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, melainkan memastikan tidak ada lagi transaksi bisnis yang luput dari pemantauan otoritas pajak.
"Intinya adalah tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi atau pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Itu yang menjadi beauty dari cooperative compliance model," jelasnya.
Bimo menilai sistem tersebut menghubungkan data transaksi dan chart of account perusahaan secara langsung dengan sistem DJP melalui mekanisme interoperabilitas data.
Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau transaksi lebih dini sehingga pendekatan pengawasan bergeser dari penegakan hukum menjadi kepatuhan yang bersifat kooperatif.
"Paradigma perpajakan sudah bergeser menjadi lebih cooperative dan mutual compliance. Dengan adanya cooperative compliance, pengawasan, audit, hingga penegakan hukum dapat diminimalkan karena sistem sudah saling terhubung," katanya.
Bimo menegaskan implementasi ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan sudah berjalan melalui integrasi teknologi antara DJP dan Pertamina.
"Ini bukan MoU, bukan sesuatu yang baru direncanakan. Ini adalah implementasi per hari ini, bahwa sekarang Pertamina dan Dirjen Pajak memiliki hubungan secara teknologi terkait transaksi perpajakan," pungkasnya.
(ldy/sfr) Add
as a preferred source on Google