OJK Mau Pelaku DSI Dihukum Seberat-beratnya: Bisa Lewat UU ITE-P2SK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dihukum setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan sejumlah pandangan terhadap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Menurut Rizal, pelaku bisa dikenakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pasal laporan keuangan palsu, yang masuk wilayah Polri. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pelanggaran UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Kira-kira begitu. Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa juga Undang-undang P2SK," ujar Rizal saat menghadiri temu media di Jakarta, Jumat (10/7) lalu.
Rizal mengungkapkan pihaknya, selaku pelapor dugaan kecurangan dan pelanggaran DSI, menilai tak adil untuk konsumen jika pelaku hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
"Kami sarankan kepada penegak hukum, terlalu enteng kalau cuma dikenakan (pasal) tipu gelap. Enggak rela kami. OJK sebenarnya sebenarnya enggak rela kalau pakai (pasal) tipu gelap," ujarnya.
"Kalau DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap, tindak pidana umum, tidak fair (adil) bagi konsumen," imbuhnya.
PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6), melansir Antara.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
(sfr) Add
as a preferred source on Google