OJK Rilis Aturan Baru Bursa Karbon, Perluas Jenis yang Diperdagangkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Aturan baru tersebut memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait instrumen nilai ekonomi karbon.
POJK Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menyatakan penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
OJK menjelaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Melalui aturan baru itu, OJK menetapkan unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain itu, regulasi tersebut juga memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK, serta mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.
POJK tersebut juga mempertegas penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dalam masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
(lau/pta) Add
as a preferred source on Google