OJK Sita Aset Rp113,97 M dalam Kasus Asuransi Jiwa Prolife

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2026 13:25 WIB
Plt Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026). Dalam konferensi pers tersebut pemerintah menjelaskan terkait perkembangan pasar modal Indonesia seka
OJK menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Prolife sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyidik menyita dan mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai hingga aset properti. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pelindungan terhadap pemegang polis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7).

Friderica menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020-2023.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Ia menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen maupun menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.

"OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," katanya.

Direktur Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan aset yang telah disita terdiri atas dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.

Penyidik juga menyita dana deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan pada 10 bank dengan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar.

Secara keseluruhan, total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp113,97 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.

Pasalnya, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.

Setelah pencabutan izin usaha, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis melalui aset yang dimiliki.

Ogi mengatakan dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir juga telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis.

"OJK telah mengeluarkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis," ujar Ogi.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta) Add as a preferred
source on Google