Said Iqbal Klaim Purbaya Sepakat Aturan Pajak JHT Perlu Diubah

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2026 17:25 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh tidak akan mendukung Jokowi pada pilpres 2019, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).
Said Iqbal mengklaim Purbaya punya pemahaman yang sama soal perlunya perubahan aturan pajak JHT, termasuk batas nilai yang dikenai pajak (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pemahaman yang sama soal perlunya perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk batas nilai JHT yang dikenai pajak.

Hal itu disampaikan Said usai bertemu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi buruh mengenai pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (8/7).

Said mengatakan pihaknya mengusulkan tiga perubahan utama, yakni tarif pajak JHT menjadi 0 persen, penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT, serta kenaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu. Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT," ujar Said usai bertemu Purbaya.

Menurut dia, usulan pajak JHT menjadi nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.

Said menjelaskan pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga yang diperoleh. Sementara JHT sebagai tabungan sosial, seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada dana pokok tabungan.

"Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," ujarnya.

Selain itu, Said juga meminta agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus karena memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali.

Menurut dia, pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang kali, sehingga dikenai pajak progresif hingga mencapai 30 persen.

Said juga mengusulkan agar batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Menurut dia, batas tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi. Bila memakai emas, batas nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 juta.

"Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.

Said mengatakan Purbaya akan mempelajari seluruh masukan tersevut terlebih dahulu, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Yang pertama, tentang pajak JHT nol persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujarnya.

Said juga mengungkapkan Purbaya berpandangan pajak atas JHT semestinya hanya dikenakan satu kali, sehingga tidak perlu ada pajak progresif.

Namun, menurut dia, pandangan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

Terkait batas nilai JHT yang dikenai pajak, Said mengatakan Purbaya juga menilai penyesuaian menggunakan acuan harga emas atau inflasi lebih adil dibanding mempertahankan batas Rp50 juta.

"Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta," ujar Said.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta) Add as a preferred
source on Google