DJP Catat Kurang Bayar Pajak ASN Capai Rp9,16 T per Juni 2026

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 11:59 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang d
Menurut catatan per 22 Juni 2026 nilainya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun. (FOTO:CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan PNS/ASN meningkat tajam. Menurut catatan per 22 Juni 2026 nilainya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.

Angka ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi saat bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang berlangsung di ruang kerja Menteri PANRB di Jakarta, Kamis (25/6).

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun," kata Iwan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada data penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax oleh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah tercatat sebanyak 3,39 juta. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," imbuhnya.

Meski demikian, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara, masih memerlukan penguatan.

[Gambas:Youtube]

Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

"Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Pemerintah memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi," pungkasnya.

(ldy/ins) Add as a preferred
source on Google