DPR Respons Pendapatan Driver Turun Meski Tarif Ojol Dipangkas
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad merespons soal potongan tarif angkutan ojek online (ojol) oleh aplikator sebesar 8 persen yang justru membuat pendapatan pengemudi menurun.
Cucun menjelaskan penerapan potongan tarif ojol tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pendapatan bagi pengemudi ojol justru menurun karena diduga pihak aplikator juga menurunkan tarif awal angkutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatan turun karena si pengusahanya (aplikator ojol) menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Dengan demikian, ia mendorong pihak terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI untuk menggodok peraturan teknis lanjut soal potongan tarif ojol tersebut.
"Nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail, dan komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti. Tetap bahwa 8-92 persen itu komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," pungkasnya.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia mengumumkan penerapan potongan tarif 8 persen untuk angkutan ojol akan resmi berlaku per 1 Juli 2026.
Hal itu disampaikan jajaran direksi dua perusahaan tersebut usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucu Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Selasa (23/6).
"Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini," ujar Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo usai pertemuan.
Senada, CEO Grab Neneng Goenadi juga memastikan penerapan potongan 8 persen untuk jasa ojol di aplikasinya akan berlaku per tanggal yang sama.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," katanya.
as a preferred source on Google