Purbaya Bantah Patriot Bond Danantara Bisa Jadi Celah Pencucian Uang
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara berpotensi menjadi celah pencucian uang.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi surat Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) yang meminta lembaga tersebut meninjau ketentuan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya menegaskan instrumen pembiayaan tersebut merupakan praktik yang juga diterapkan sejumlah negara lain. Ia lantas menyinggung Singapura yang menurutnya memiliki peran penting di FATF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF," kata Purbaya usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan, Rabu (2/7).
Menurutnya, penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukan kebijakan yang menyimpang ataupun dimaksudkan untuk memfasilitasi praktik pencucian uang.
"Jadi ini bukan mencuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih dahulu daripada kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya tidak apa-apa, kita lihat saja seperti apa. Jalani saja," ujarnya.
Purbaya justru menyinggung masih banyaknya dana hasil tindak pidana korupsi asal Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
"Jadi begini, Anda tahu uang korupsi kita taruh di mana? Itu kira-kira jawabannya," katanya.
Saat ditanya mengenai kekhawatiran bahwa polemik tersebut dapat memengaruhi status Indonesia sebagai anggota FATF, Purbaya mengatakan persoalan itu berada dalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya tidak tahu, saya serahkan ke PPATK yang mengerti. Kalau saya, jalankan kebijakan presiden seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan setiap kebijakan pemerintah harus dilihat secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.
"Begini, dunia itu tidak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja," kata Purbaya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Danantara Monitor mengirimkan surat kepada FATF yang meminta lembaga tersebut meninjau implementasi Pasal 50A UU P2SK.
Koalisi menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan upaya pencegahan pencucian uang dalam penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.
(lau/pta) Add
as a preferred source on Google