Bos DJP soal Buruh Minta Pajak JHT Dihapus: Sedang Dikaji
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah sedang mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan Bimo saat merespons usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal agar pajak JHT dihapus.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menjelaskan pajak JHT baru dipungut saat dana dicairkan. Pencairan JHT dengan saldo maksimal Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Menurut dia, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009. Oleh karena itu, apabila memang perlu dilakukan penyesuaian, DJP akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Purbaya.
"Kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta, sehingga tidak dikenakan pajak saat pencairan.
"Kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 95 persen JHT itu di bawah Rp50 juta. Jadi tidak dipotong pajak," ujar Bimo.
Said Iqbal mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen. Menurut dia, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
(dhz/sfr) Add
as a preferred source on Google