Perpres Disiapkan, Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan aturan yang menjadi payung hukumnya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini sedang disiapkan.
Maman menyebut kebijakan tersebut membuat pengemudi ojol berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (pengemudi ojol) akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," katanya di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan salah satu fasilitas yang akan diperoleh pengemudi ojol nantinya adalah pembebasan pajak. Mayoritas pengemudi ojol berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga memenuhi syarat fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Selain itu, pengemudi ojol juga akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, mulai dari pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan usaha.
Maman mengatakan pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi akan otomatis dikategorikan sebagai pengusaha mikro.
"Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol dan segala macam juga mengharapkannya ke arah sana (dikategorikan menjadi pengusaha mikro). Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah," ujar Maman.
Ia mengatakan pengemudi ojol nantinya tetap dapat menjalankan pekerjaannya seperti biasa, sekaligus membuka usaha lain. Bahkan, usaha tersebut bisa dijalankan oleh anggota keluarga mereka, sehingga memberikan tambahan sumber penghasilan.
Kementerian UMKM bersama aplikator juga akan menyiapkan beberapa program dan memetakan potensi usaha yang dapat diambil para pengemudi.
"Apa yang terjadi sekarang adalah teman-teman ojol mendapatkan kemanfaatan berupa fleksibilitas waktu. Dari fleksibilitas itu kita juga akan memberi mereka kesempatan membuka usaha di luar pekerjaan sebagai ojol," ujar Maman.
Apabila dalam penggodokan rencana ini ada masalah administrasi yang menghalangi, Maman mengingatkan semangat kebijakan ini adalah pemerintah ingin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pengemudi ojol.
Menurut dia, persoalan administratif maupun persyaratan teknis tidak perlu menjadi perhatian utama pada tahap awal karena pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi masih menyusun teknis pelaksanaannya.
(dhz/pta) Add
as a preferred source on Google
