DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 14:17 WIB
A teller counts Indonesian rupiah bank notes at a money changer in Jakarta, Indonesia, October 14, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
DJP menegaskan saldo JHT Rp50 juta ke bawah tidak dikenakan pajak saat dicairkan, sementara di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp50 juta ke bawah tidak dikenakan pajak saat dicairkan.

Pajak nol persen diberikan sebagai bentuk insentif kepada pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau di usia tidak produktif. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak dengan tarif final 5 persen.

"Inilah yang dikasih fasilitas oleh pemerintah, dikasih tarifnya rendah, yaitu Rp0-Rp50 juta itu nol persen dan di atas Rp50 juta itu 5 persen, sifatnya pun final," ujar ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia menyebutkan pengenaan pajak pencarian JHT tidak langsung dikalikan jumlah saldo, melainkan setelah pengurangan ambang batas (threshold) yang tidak dikenakan pajak.

"Jadi misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta," jelasnya.

Ia menekankan aturan pajak pencairan JHT ini sudah berlaku sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

"Ini aturan sudah lama di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah ada yang tandatangan Pak SBY zaman dulu," pungkasnya.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen, ia juga bakal meminta pemerintah agar membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ucap Said Iqbal.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta) Add as a preferred
source on Google