Kemenperin Tolak Usulan Batasan Nikotin-Tar, Berpotensi Rugi Rp700 T
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menilai pembatasan kadar tersebut berpotensi mengurangi nilai ekonomi industri hasil tembakau sampai Rp700 triliun.
Merrijantij menjelaskan tingginya kadar tar pada rokok di Indonesia disebabkan karena mayoritas yang diproduksi adalah jenis kretek karena pangsa pasarnya mencapai 97 persen dan sisanya adalah rokok putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini peraturan yang ada di SNI, tar itu adalah 55 (mg) dan rata-rata hasil uji kita di kisaran 35 (mg). Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10 (mg). Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup, tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap? Kalau dihitung nilai ekonomi ini hampir mencapai Rp700 triliun. Apakah nilai ekonomi yang Rp700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi?" ujar Merrijantij dalam Diskusi Masyarakat Pemerhati Tembakau di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Lihat Juga : |
Kemenperin juga mengatakan dengan pembatasan kadar nikotin tersebut industri akan terpaksa memakai bahan baku impor yang mempunyai kadar lebih rendah, sekitar 1-1,5 mg.
"Petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya dalam catatan ini tertinggi di dunia ini sampai di 8 (mg).Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu. Artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor, yang kadar nikotinnya ada di kisaran 1 sampai 1,5 (mg)," jelasnya.
Selain itu, Kemenperin juga menolak aturan terkait penyeragaman warna dan huruf (font) pada kemasan rokok karena dinilai dapat menghilangkan identitas dan diferensiasi produk setiap perusahaan. Rencana pembatasan bahan tambahan pun juga ia sorot karena dapat menghilangkan formulasi khas yang menjadi rahasia dagang setiap produsen.
"Nah kalau ini semuanya tidak diperbolehkan, artinya rokok dari produk perusahaan A dan perusahaan B sama rasa. Artinya hanya menggulung tembakau dan dikasih di dalam kertas. Ini sama dengan tingwe (bahasa jawa: linting dewe/sendiri). Tidak ada tambahan apa-apa," kata dia.
Lebih lanjut, Merrijantij membeberkan Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 untuk menekan penjualan rokok ilegal. Berdasarkan perhitungan Kemenperin, sebanyak 13,9 persen cukai berpotensi hilang dari negara, atau mencapai Rp31 triliun.
Dengan demikian, ia menyebut aturan tersebut bakal mengatur mesin, distribusi kertas, dan filter agar memudahkan produsen-produsen untuk memproses rokok legal di Indonesia.
"Jadi untuk mesin-mesin pelinting itu nanti akan diatur, diperketat. Distribusi kertas juga akan kita coba. Kertas saat ini sudah masuk di SNI wajib. Jadi kita akan coba ke tahapan filternya juga akan kita coba atur," ungkap Merrjantij.
as a preferred source on Google