Kemenhub Atur Tarif Batas Atas Tiket Pesawat saat Harga Avtur Stabil
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur tarif batas atas (TBA) tiket pesawat saat harga avtur dan kondisi geopolitik stabil.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan penetapan TBA tersebut melalui formulasi baru yang telah dirumuskan oleh pihaknya.
"Mengenai TBA sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti ketika harga avtur ini diharapkan sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru," ujar Dudy dalam Media Briefing di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy menjelaskan rencana tersebut dengan menimbang keberlanjutan berbagai operator penerbangan yang saat ini hanya dilakukan penyesuaian fuel surcharge imbas dari harga avtur yang melonjak.
Lihat Juga : |
"Saat ini yang diberlakukan adalah penyesuaian fuel surcharge karena ini dirasakan lebih tepat oleh khususnya teman-teman dari operator penerbangan," terangnya.
Kemenhub merumuskan formulasi TBA tiket pesawat yang baru tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah komponen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Waktu kita menetapkan TBA terakhir (2019), di situ ada beberapa komponen yang berkaitan dengan biaya penerbangan yang harus kita review, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," beber Dudy.
Kendati demikian, Dudy belum membeberkan besaran angka penyesuaian TBA tiket pesawat yang baru.
"Saya rasa mungkin sudah diformulasikan angkanya, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," pungkasnya.
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google