Pemerintah Kerek Jatah KUR Perumahan Jadi Rp50 T
Pemerintah menaikkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan kenaikan plafon KUR perumahan tersebut karena penyaluran telah mencapai Rp19,2 triliun atau sebesar 54,6 persen per 20 Juni 2026.
"Jadi ini sama saja dengan 54,6 persen pencapaian. Untuk itu dinaikkan kita dari tadinya Rp36 triliun ya, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun," ujar Ara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengungkapkan bunga atau kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi tetap 5 persen meski suku bunga acuan atau BI Rate telah naik.
"Inilah program yang sangat pro rakyat dari Presiden Prabowo, sampai hari ini, pemerintah tetap mempertahankan bunganya 5 persen, DP-nya 1 persen. Artinya itu kita tetap," ujar Ara saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI Rate naik dari 5,50 persen menjadi 5,75 persen sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.
"Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen," ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6).
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google