Siap-siap Diincar DJP Jika Bayar Pajak Kecil tapi Listrik Rumah Besar

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2026 16:37 WIB
Prepaid electricity meter, hand insert code to top up electricity house
DJP bakal semakin mudah memburu wajib pajak yang tak jujur melaporkan penghasilannya, termasuk mendeteksi lewat konsumsi listrik rumah tangga. (Foto: iStockphoto/Yori Meirizan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal semakin mudah memburu wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya dengan benar melalui sistem Coretax. Misalnya, melalui konsumsi listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Coretax memungkinkan otoritas pajak melakukan pengujian kewajaran secara lebih komprehensif karena terhubung dengan berbagai basis data pemerintah secara real time.

Melalui sistem Coretax, DJP dapat mencocokkan data konsumsi listrik, kepemilikan usaha, hingga identitas wajib pajak untuk melihat apakah pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan profil ekonominya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, data konsumsi listrik misalnya," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6).

"Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10 ribu watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun," imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa terdeteksi berkat integrasi data pada sistem Coretax, sehingga memungkinkan untuk menjadikan data konsumsi listrik sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai kewajaran pelaporan pajak seseorang.

"Nah, ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," tegasnya.

Bimo menjelaskan Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menghubungkan layanan, proses bisnis, pengelolaan data, hingga manajemen kepatuhan perpajakan dalam satu platform. Ini adalah bentuk komitmen DJP untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi wajib pajak.

Tak hanya mengintegrasikan data internal Kementerian Keuangan, Coretax juga terhubung dengan berbagai sistem milik instansi lain. Beberapa di antaranya adalah sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), sistem lelang, sistem perbendaharaan negara, hingga layanan pengaduan (whistleblowing system).

Ke depan, konektivitas Coretax juga akan diperluas dengan sistem Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Bimo, integrasi data tersebut memungkinkan DJP memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak sehingga pengawasan kepatuhan dapat dilakukan secara lebih akurat.

"Nah, tentu ini tidak bisa lepas dari inisiatif bersama, sinergi kerja sama yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai instansi, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya," pungkasnya.

[Gambas:Youtube]

(ldy/pta) Add as a preferred
source on Google