Mentan Batasi Bantuan Benih dan Pupuk untuk Lahan Maksimal 5 Ha
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bantuan benih dan pupuk bersubsidi dari pemerintah hanya diberikan untuk lahan pertanian dengan luasan maksimal 5 hektare (ha) per petani.
Ketentuan tersebut berlaku sebagai batas penerima subsidi yang menyasar petani kecil.
Amran mengatakan alokasi bantuan umumnya diberikan untuk lahan seluas 2 ha hingga maksimal 5 ha. Sementara, petani yang mengelola lahan di atas batas tersebut dikategorikan sebagai pelaku usaha atau pengusaha pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk satu orang. Karena 2 sampai 5 hektare (subsidi pupuk dan benih), tetapi kalau di atas itu (luasan tanamannya), itu sudah pengusaha," ujar Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Menurut dia, batas luasan tersebut berlaku untuk setiap individu petani dan mencakup bantuan sarana produksi pertanian seperti benih maupun pupuk bersubsidi.
Dengan skema itu, petani yang memiliki lahan lebih dari 5 ha harus memenuhi kebutuhan benih dan pupuk untuk luasan di luar batas subsidi secara mandiri.
Kebijakan tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah petani tebu mengeluhkan tingginya biaya bongkar ratoon atau penanaman ulang tanaman tebu.
Sebagian petani mengaku bantuan pemerintah belum dapat menutup seluruh kebutuhan biaya produksi karena luas lahan yang mereka kelola melebihi batas penerima subsidi.
Bongkar ratoon sendiri merupakan proses mengganti tanaman tebu lama dengan tanaman baru untuk meningkatkan produktivitas. Namun langkah itu membutuhkan biaya yang relatif besar, mulai dari pengolahan lahan, pembelian benih, hingga kebutuhan pupuk selama masa tanam.
Di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi gula nasional, sejumlah petani berharap dukungan pembiayaan dan bantuan sarana produksi dapat terus diperkuat agar proses peremajaan tanaman tidak membebani biaya usaha tani.
Pemerintah selama ini menyalurkan pupuk bersubsidi dan bantuan benih dengan sasaran utama petani kecil. Pembatasan luasan lahan penerima bantuan diterapkan agar anggaran subsidi dapat menjangkau lebih banyak petani dan disalurkan secara lebih tepat sasaran.
(del/sfr) Add
as a preferred source on Google