BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp6 juta per hari.
Insentif itu selama ini diberikan secara merata kepada seluruh dapur tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan skema tersebut akan dievaluasi seiring penataan ulang program MBG dan refocusing penerima manfaat yang tengah dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua," ujar Arum di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Menurut dia, pola pemberian insentif saat ini dinilai tak mencerminkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
Pasalnya, dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya melayani 500 penerima manfaat tetap menerima insentif operasional yang sama.
"Kan sekarang diubahlah oleh yang dulu (pejabat lama) ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta. Kan yang dulu begitu," ujarnya.
Arum menjelaskan BGN saat ini tengah memvalidasi jumlah riil penerima manfaat di setiap wilayah. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan melakukan penataan ulang jaringan dapur MBG agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam proses itu, sejumlah SPPG berpotensi digabung apabila jumlah penerima manfaat di suatu wilayah dinilai tidak cukup besar untuk dilayani oleh beberapa dapur sekaligus.
"Mungkin kita akan gabungkan. Bisa jadi karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini, dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing," ujarnya.
Setelah penataan dilakukan, BGN akan menyusun formula insentif baru yang tidak lagi diberikan secara seragam kepada seluruh dapur.
Besaran insentif nantinya dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat serta indikator kualitas layanan yang diberikan masing-masing dapur.
"Nanti kita akan tetapkan insentifnya tidak (Rp6 juta) begitu lagi dong, dan tidak sama juga bentuknya," ujar Arum.
Tak hanya besaran insentif, BGN juga akan mengubah metode penilaiannya. Menurut Arum, evaluasi dapur tidak lagi hanya berfokus pada jumlah makanan yang diproduksi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas layanan yang diberikan.
Ia menyebut sejumlah indikator akan dimasukkan dalam sistem penilaian baru, mulai dari kualitas makanan, standar gizi, hingga aspek keamanan pangan.
"Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, keamanan pangannya terpenuhi. Jadi kita akan bikin beberapa komposit untuk penilaian supaya enggak sekadar, 'oh pokoknya aku masak segini, ya sudah segitu dapatnya'," katanya.
Kepala BGN Nanik S Deyang sebelumnya juga memastikan pihaknya akan mengevaluasi insentif operasional Rp6 juta per hari yang diberikan kepada setiap SPPG.
Menurut Nanik, evaluasi itu tidak akan memengaruhi alokasi bahan baku makanan sebesar Rp10 ribu per porsi yang diterima peserta program MBG.
"Rp10 ribu itu kan bahan baku, tidak ada kaitannya dengan Rp6 juta per hari. Kita evaluasi insentif Rp6 juta supaya efisien," kata Nanik kepada CNNIndonesia.com.
Rencana evaluasi muncul setelah pemerintah menemukan pembengkakan jumlah dapur MBG yang berpotensi meningkatkan beban anggaran negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkap jumlah titik dapur yang semula direncanakan sekitar 21 ribu telah bertambah menjadi 27.877 titik atau meningkat 6.877 titik dari rencana awal.
Dengan skema insentif Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, penambahan ribuan titik tersebut disebut berpotensi memicu pengeluaran lebih dari Rp1 triliun per bulan.
Selain menjadi sorotan dalam evaluasi program, skema insentif Rp6 juta per hari juga masuk dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik menduga dana insentif operasional SPPG dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan itu, dana Rp6 juta diberikan dengan skema availability-based atau berbasis ketersediaan layanan. Artinya, dana disalurkan untuk menjamin kesiapan dan operasional dapur MBG, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi atau disalurkan kepada penerima manfaat.
(del/sfr) Add
as a preferred source on Google