Tak Cuma Soal Cuan, Revisi UU Ketenagakerjaan Kejar Kepatuhan Investor
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan diharapkan menjadi momentum untuk menata kepatuhan investor asing terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuannya, agar kesejahteraan pekerja bisa tetap terjaga.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Ahmad Armando Jujur Pardamean Siregar mengatakan pihaknya terus menjaga agar kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja tetap seimbang.
"Jadi usaha berkelanjutan, tenaga kerja berkualitas, dan dalam konteks ini no one left behind. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam usaha berkelanjutan dari tenaga kerja berkualitas ini," katanya dalam diskusi Kepatuhan Investasi Asing terhadap Hukum Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, investasi memang menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Hanya saja, tak berarti kesejahteraan pekerja diabaikan karena keduanya saling keterkaitan.
"Investasi yang baik bukan hanya menguntungkan tetapi juga taat hukum dan menghormati hak pekerja," imbuhnya.
Armando mengakui saat ini penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang paling menantang adalah putusan hukum inkracht. Oleh sebab itu, kementeriannya sekarang mendorong untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
"Secara esensial, penyelesaian perselisihan itu selalu mengedepankan aspek musyawarah. Kalau Prof. Menteri kami selalu sampaikan, tidak ada di negara lain, hanya ada di Indonesia terkait dengan penyelesaian perselisihan dalam konteks hubungan industrial yaitu: gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat," katanya.
Apalagi, jika berkaitan dengan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka Kemenaker sebisa mungkin menjadi penengah atau wadah agar bisa dicapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Tapi ketika kita mempertemukan dua pihak yang berselisih terkait dengan adanya misalkan perselisihan hak atau perselisihan PHK, paling banyak kan PHK misalkan. Maka kacamata kami tidak boleh sekadar kacamata hukum dalam konteks regulasi. Kita harus lihat dinamika ekonomi, dinamika sosial, bahkan budaya setempat di mana para pekerja dan industrinya berselisih," jelasnya.
Oleh sebab itu, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan bisa menekankan aspek tersebut. Demi tercapainya keseimbangan dalam dunia usaha.
Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah menilai persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum. Ia menyoroti masih adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi belum dieksekusi oleh perusahaan.
"Nah sekarang pertanyaannya begitu ada putusan hukum sudah clear inkracht kok enggak ada eksekusi?" kata Trubus.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Karena itu, Trubus menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memiliki langkah yang sejalan dalam memastikan putusan sengketa ketenagakerjaan yang telah diputus pengadilan dapat dijalankan.
Sementara itu, Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk menutup berbagai celah hukum yang selama ini muncul dalam aktivitas investasi maupun aksi korporasi.
Menurut Ansyori, Indonesia memang membutuhkan arus investasi, termasuk investasi asing, untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya menarik investasi tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Ratusan triliun itu memang kita butuhkan. Tetapi bagaimana agar dia tidak hanya melihat perspektif finansial investasi saja," pungkas Ansyori.
Ia menegaskan keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepastian hukum menjadi faktor penting agar iklim usaha tetap sehat sekaligus mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
as a preferred source on Google
