Aturan E-Commerce Resmi Berlaku, Apa yang Berubah?
Aturan e-commerce resmi berlaku usai Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merilis Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken kemarin (8/6).
Beleid ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan beleid tersebut memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga, yakni produk termasuk seller, platform, serta konsumen.
Lihat Juga : |
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," terangnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal penting, yaitu memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha. Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen dan pemanfaatan artificial intelligence (AI), khususnya untuk promosi.
Budi juga menyebutkan terdapat dua platform e-commerce Indonesia yang telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya. Setidaknya ada lima komitmen.
"Disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya, kemudian prioritas produk lokal, yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal," ungkap Budi.
Kemudian, keempat,perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Terakhir, komitmen keterlibatan berkelanjutan.
(pta) Add
as a preferred source on Google