Mendag Buka-bukaan soal Tambahan Tarif AS 10% dan Tudingan Kerja Paksa
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso blak-blakan soal ancaman tarif dagang tambahan Amerika Serikat (AS) sebesar 10 persen terhadap Indonesia.
Menurut Budi, usulan tarif dari United States Trade Representative (USTR) AS tersebut masih bersifat dinamis.
Awalnya, ia menjelaskan pemerintah AS telah menetapkan tarif dagang sebesar 10 persen selama 150 hari sebagai pengganti tarif resiprokal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, tarif tersebut akan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang.
"Kemudian bagaimana setelah 24 Juli apakah ada kebijakan baru dari Amerika? Kan mestinya itu selesai kan ya? Karena sudah habis. Nah, ternyata Amerika melalui USTR membuat kebijakan baru dimana pada tanggal 11 Maret 2026 melakukan inisiasi investigasi section 301," kata Busan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Busan menyampaikan investigasi yang dilakukan oleh USTR tersebut berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas (excess capacity) manufaktur.
Kemudian, hasil awal investigasi telah dirilis USTR pada 2 Juni 2024 terkait kerja paksa.
Ia menyebut hasilnya AS menetapkan bea masuk atau tarif dagang baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen untuk 60 negara di dunia.
Adapun Indonesia sendiri masuk ke dalam kelompok 14 negara yang diusulkan tarif 10 persen, sedangkan 46 negara lainnya dikenai tarif 12,5 persen.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi dari 65 negara itu 14 mendapatkan tarif 10 persen dan 46 (negara dikenakan) 12,5 persen," sebutnya.
Busan mengatakan alasan Indonesia dikenakan tarif 10 persen karena pemerintah memiliki kerangka hukum terkait isu kerja paksa tersebut. Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS.
Ia menyebutkan pemerintah terus berkomunikasi dengan Amerika agar bisa mendapatkan tarif yang lebih baik usai tarif dagang sebelumnya berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang.
"Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik. Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menghentikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari," ungkap Busan.
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google