Prabowo Rilis PP Tata Kelola Ekspor Sawit Dkk Satu Pintu via BUMN

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 16:08 WIB
Petani menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen miliknya di tempat penampungan sementara kelapa sawit Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (4/2). Petani setempat menyebutkan, harga TBS kelapa sawit di daerah itu mulai bergerak
PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor SDA strategis menetapkan sawit, batu bara dan paduan besi diekspor satu pintu lewat BUMN. (Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

PP itu diteken pada 20 Mei 2026. Beleid ini mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," bunyi Pasal 3 ayat (1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pemerintah dapat menetapkan komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi antarmenteri terkait.

Sementara pada Pasal 7 huruf (a) menegaskan ekspor tiga komoditas strategis sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juni 2026," bunyi Pasal 10.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN baru yang dibentuk khusus mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Pembentukan PT DSI usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis.

Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).

[Gambas:Youtube]

(pta) Add as a preferred
source on Google