Selebram Kini Tak Lagi Nikmati Fasilitas Pajak Penghasilan 0,5 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 11:31 WIB
A social media influencer does streaming next to a car during the 21st Shanghai International Automobile Industry Exhibition at the National Exhibition and Convention Center in Shanghai on April 24, 2025. (Photo by Hector RETAMAL / AFP)
Pemerintah mengecualikan sejumlah penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a. (FOTO:AFP/HECTOR RETAMAL).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, salah satunya selebgram, kini tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di tanggal yang sama.

Dalam beleid tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah pun mengecualikan sejumlah penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a.

Adapun daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud dijabarkan dalam Pasal 56 ayat (4) dari huruf a hingga k.

Kelompok pertama mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, hingga tenaga ahli sejenis lainnya.

[Gambas:Youtube]

"Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.

Daftar pekerjaan bebas lainnya meliputi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.

Lalu, pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya. Agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, hingga perantara atau orang yang menemukan pelanggan juga termasuk dalam daftar ini.

Kemudian terdapat pula petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Sebelumnya, ketentuan dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 55/2022 hanya mengecualikan penerima PPh 0,5 persen ini untuk profesi seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, serta penari.

(dhz/ins) Add as a preferred
source on Google