Apa Saja Isi RUU PPSK yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang?
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Pembahasan RUU P2SK ada sebanyak 1.212 daftar inventaris masalah (DIM) yang terdiri dari 805 DIM Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan. Di mana, ada 17 topik utama yang dimasukkan dan sudah dibahas sejak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, peran BI nantinya bukan cuma menjaga stabilitas rupiah. Bank sentral itu akan diminta aktif mendorong penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan Pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan itikad baik.
"Disepakati juga pengaturan yang perjelas kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur dan atau Pejabat Bank Indonesia," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (3/6).
Untuk OJK, akan ditambah tugas baru yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan terbaru ini, DPR juga dapat mengevaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia.
"DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindak lanjuti dan bersifat mengikat," jelasnya.
Berikut daftar 17 poin utama yang dibahas dalam RUU P2SK:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan.
as a preferred source on Google
