Pencairan Gaji ke-13 PNS Pusat Capai 99,3 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 15:50 WIB
Pegawai Negeri Sipil mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). Pemerintah Kabupaten Ciamis melantik dan mengambil sumpah 223 PNS formasi tahun 2024. ANTARA FOTO/Ade
Kemenkeu mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 PNS di pemerintah pusat mencapai 99,3 persen hingga 2 Juni 2026. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat telah mencapai 99,3 persen hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkap pembayaran gaji ke-13 telah disalurkan kepada 2.353.392 pegawai dan personel pemerintah pusat dengan nilai mencapai Rp13,9 triliun.

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan gaji ke-13 sebanyak 8.838 satker (99,3 persen)," kata Deni dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total realisasi tersebut, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS mencapai Rp7.559,0 miliar kepada 902.265 pegawai.

Kemudian, gaji ke-13 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dibayarkan sebesar Rp1.203,9 miliar kepada 387.311 pegawai.

Sementara itu, anggota Polri menerima pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp1.897,8 miliar untuk 477.433 personel.

Adapun prajurit TNI telah menerima gaji ke-13 senilai Rp3.078,9 miliar untuk 574.824 personel.

Kemenkeu juga mencatat pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) mencapai Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan.

Hingga 2 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 pensiunan mencapai Rp9.733,7 miliar untuk 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari total penerima.

Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp8.309,1 miliar kepada 2.600.927 pensiunan atau 76,79 persen dari total penerima yang dikelola.

Sementara itu, PT Asabri telah menyalurkan Rp1.424,6 miliar kepada 496.750 pensiunan atau 97,61 persen dari total penerima.

Untuk PNS di pemerintah daerah, realisasi pembayaran gaji ke-13 masih kecil. Per 2 Juni 2026, pembayaran baru mencapai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang dilakukan oleh lima pemda dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Dengan demikian, realisasi pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah baru mencapai 0,92 persen.

Gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan cair sudah cair sejak Selasa (2/6).

Pencairan ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun tambahan penghasilan ini dinantikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru karena dapat membantu kebutuhan pendidikan anak.

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, dengan nilai yang berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

Pemerintah pun telah menentukan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Adapun komponen gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:

- Pensiun Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tambahan Penghasilan.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta) Add as a preferred
source on Google