Gaji ke-13 Cair, PNS Girang Saldo Rekening Bertambah

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 14:21 WIB
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai menerima pencairan gaji ke-13 pada Selasa (2/6).
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai menerima pencairan gaji ke-13 pada Selasa (2/6). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada Selasa (2/6).

Sejumlah penerima mengaku dana tambahan tersebut telah masuk ke rekening mereka sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Salah seorang PNS di lingkungan Universitas Negeri Surabaya, Nanik, mengatakan gaji ke-13 telah diterimanya pada Selasa pagi.

"Sudah menerima gaji ke-13 tadi pagi," ujar Nanik girang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan pencairan dilakukan sekaligus dan tidak pernah dilakukan secara bertahap.

"Tidak pernah berangsur," ujarnya.

Pengakuan serupa disampaikan James, seorang pensiunan yang juga telah menerima gaji ke-13 pada hari pertama pencairan.
"Sudah menerima gaji ke-13 sesuai informasi yang diberitakan," ujar James.

Menurut dia, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima pensiun melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Langsung masuk rekening BRI," ujarnya.

James mengatakan selama ini pembayaran hak pensiun, termasuk gaji ke-13, memang dilakukan melalui transfer ke rekening penerima sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa (2/6) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Tambahan penghasilan itu diberikan kepada ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Pemerintah pun telah menentukan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Adapun komponensi gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:

- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr) Add as a preferred
source on Google