AHY Ditunjuk Prabowo Pimpin Komite Kereta Cepat Gantikan Luhut

CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Infrastruktur AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Infrastruktur AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Selain mengubah susunan komite, pemerintah turut memperbarui tugas komite dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan itu, komite berwenang menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun), termasuk perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga jumlah pembiayaan.

Komite juga diberi kewenangan menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk menangani persoalan cost overrun. Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.

Perpres itu juga mengubah Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek. Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saat itu, Luhut yang menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.

(lau/bac) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]