Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2026?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2026 08:00 WIB
Petugas menghitung pecahan dolar Amerika di gerai penukaran mata uang asing ITC Kuningqn,Jakarta (28/6) . Dolar AS mengalami kenaikan dan melesat hingga menembus level tertingginya di Rp 14.360.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu disebutkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. (FOTO:CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk 2026 ditetapkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu disebutkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Penerimanya meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

[Gambas:Youtube]

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Adapun komponensi gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan
(ins) Add as a preferred
source on Google