Kemendagri Catat 138 Pemda Terdampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkap ada 138 pemerintah daerah (pemda) yang terdampak pelayanannya karena kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan Kemendagri telah memetakan daerah-daerah yang standar pelayanan minimalnya terganggu setelah penyesuaian TKD dilakukan.
"Kita data ada 138 daerah yang standar pelayanan minimalnya terdampak karena TKD disesuaikan," kata Bima dalam acara dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Kemendagri kini memasukkan 138 daerah tersebut ke dalam program coaching clinic sesuai tingkat daruratnya.
"Itu kita masukin coaching clinic, jadi kita lihat yang mana yang darurat dulu," ujarnya.
Selain melakukan pendampingan, Kemendagri juga membantu kepala daerah agar bisa mengakses kementerian dan lembaga untuk memaksimalkan program prioritas di wilayah masing-masing. Menurut Bima, respons kepala daerah menghadapi penyesuaian TKD pun beragam.
"Banyak kepala daerah berkeluh, tapi enggak sedikit kepala daerah yang memilih untuk berpeluh, kerja keras," ujarnya.
Ia menyebut sejumlah kepala daerah justru mampu mengkapitalisasi program strategis nasional untuk menyiasati ini. Bima mengatakan daerah yang berhasil biasanya mampu membangun ekosistem pembiayaan alternatif di luar TKD dari pemerintah pusat.
"Kepala daerah yang terampil membangun ekosistem, maka angka-angkanya akan baik," ujar Bima.
Menurut dia, sejumlah skema pembiayaan alternatif kini mulai banyak dimanfaatkan pemerintah daerah, mulai dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) hingga pinjaman daerah.
Ia mencontohkan sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai menunjukkan hasil positif lewat skema tersebut.
Selain itu, beberapa daerah di Sumatra juga mencatat kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) setelah membenahi pengelolaan aset dan pajak daerah.
"Sekarang kami lagi memantau beberapa dari Sumatra itu PAD-nya naik karena melakukan hal-hal yang sebetulnya dasar (seperti) aset ditata lagi, pajak dibenahi lagi," ujarnya.
Bima menegaskan pengurangan TKD bukan berarti program pembangunan daerah otomatis berhenti.
"Jadi enggak bisa kita lihat transfernya dari pusat dikurangin selesai. Ada cara lain supaya program itu bisa langsung sampai," ujarnya.
(dhz/pta) Add
as a preferred source on Google