Akankah PPPK di-PHK Massal Buntut Anggaran Pegawai Dipotong 30 Persen?
Pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.
Hal itu ditekankan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah, Kamis (7/5).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada kepala daerah dan PPPK di Indonesia.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Rini saat rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, kemarin (7/5).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret lalu, terkait pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD.
Aturan ini mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Tito menyampaikan bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan beberapa daerah bahkan merencanakan menghentikan PPPK.
Lihat Juga : |
"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.
Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. "Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ungkapnya.
Kepala daerah diminta tak khawatir jika pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD. Nantinya, itu akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Di samping itu, pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat daerah terkait.
"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.
Di sisi lain, Purbaya mendukung penuh kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. "Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.
as a preferred source on Google