OJK Kejar Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Terbit Kuartal III 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) terbit pada kuartal III 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan revisi aturan tersebut ditujukan agar perbankan memiliki perencanaan bisnis yang lebih terarah dan berkelanjutan, termasuk dalam penyaluran kredit.
"Rencana akan keluar kuartal III di mana revisi aturan RBB, ditujukan agar bank itu punya perencanaan terarah dan berkelanjutan," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, revisi ini bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas pemerintah.
Friderica menjelaskan OJK memandang berbagai program prioritas pemerintah dapat menjadi peluang bisnis bagi industri perbankan, salah satunya program pembangunan 3 juta rumah.
Menurutnya, program tersebut berpotensi mendorong penyaluran kredit perbankan, namun tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Ini sangat bisa untuk menyalurkan kredit, tapi harus mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan revisi aturan RBB tidak akan mewajibkan bank membiayai program prioritas pemerintah. Dalam hal ini, perbankan tetap memiliki keleluasaan menentukan strategi penyaluran kredit sesuai profil risiko masing-masing.
Friderica juga menekankan keputusan pemberian kredit sepenuhnya tetap berada di tangan bank melalui mekanisme penilaian bisnis (business judgement).
"Kami tekankan dalam pengambilan keputusan kredit, perbankan tetap memiliki business judgement karena mengelola masyarakat," ujarnya.
(lau/sfr) Add
as a preferred source on Google