Jumlah Investor Kripto RI Tembus 21 Juta per Maret, Transaksi Rp22 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lonjakan jumlah investor aset kripto di Indonesia yang telah menembus 21 juta orang hingga Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pertumbuhan investor kripto terjadi seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri.
"Di aset kripto hingga Maret tahun ini ada 1.464 aset kripto yang diperdagangkan. Jumlah konsumennya juga terus bertumbuh menjadi 21,37 juta investor," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain jumlah investor yang meningkat, nilai transaksi aset kripto juga tercatat cukup besar. Wasit industri jasa keuangan itu mencatat transaksi perdagangan aset kripto menembus Rp22,24 triliun hingga Maret 2026.
Friderica mengatakan OJK juga telah menyetujui perizinan terhadap 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional.
Rinciannya terdiri dari dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 25 pedagang aset kripto.
"Kami telah menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto," terangnya.
Di sisi lain, OJK memastikan pengawasan terhadap industri aset digital terus diperkuat seiring pertumbuhan jumlah investor dan transaksi yang semakin pesat.
OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
(lau/sfr) Add
as a preferred source on Google