OJK Resmi Pisahkan Produk Simpanan dengan Investasi di Bank Syariah

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2026 12:45 WIB
OJK merilis aturan yang mengatur pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.
OJK merilis aturan yang mengatur pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi perbankan syariah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memisahkan produk simpanan dengan produk investasi di bank syariah melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 itu diterbitkan sebagai upaya memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus meningkatkan daya saing sektor tersebut.

"Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut, OJK menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi perbankan syariah.

Produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung nasabah investor.

Melalui aturan ini, produk investasi syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakter investasi sesungguhnya menggunakan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi melalui skema profit-sharing investment accounts.

"Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah," tulis OJK.

Dalam aturan tersebut, OJK juga mengatur penerapan tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi syariah.

Selain itu, bank syariah yang sudah memiliki produk investasi sebelum aturan berlaku diwajibkan menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan atau hingga masa akad berakhir.

OJK menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, khususnya untuk memperkuat karakteristik industri perbankan syariah dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Dalam dokumen FAQ yang dirilis bersamaan, OJK juga menegaskan produk investasi perbankan syariah berbeda dengan instrumen investasi di pasar modal.

Produk investasi syariah perbankan disebut dimiliki hingga jatuh tempo dan tidak diperjualbelikan secara bebas seperti efek di bursa. Keuntungan investor berasal dari kinerja aset dasar seperti pembiayaan bank atau surat berharga syariah, bukan capital gain.

"POJK ini bertujuan mewujudkan keunikan perbankan syariah melalui penyediaan produk investasi yang melindungi, terpercaya, dan bertanggung jawab," tulis OJK.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta) Add as a preferred
source on Google