Perkuat Kontrol Ekspor, Kemendag Terbitkan Permendag No 12 Tahun 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru di bidang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada 29 April 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat nonsanksi administratif.
"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Busan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketentuan ekspor pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 telah diubah menjadi Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
Untuk itu, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 menjadi upaya mendukung pemenuhan kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional. Dengan penerbitan aturan terbaru, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Selanjutnya, keputusan masih akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangan.
"Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor," kata Busan.
Keputusan rapat koordinasi nantinya akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, yang lalu disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE sebelum diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Untuk menjamin transparansi, eksportir juga akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dirancang dengan prinsip fleksibilitas.
"Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ujar Tommy.
Adapun untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan, yang mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tommy menambahkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha. Ia berharap, kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
"Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," kata Tommy.
Sosialisasi Permendag
Kemendag telah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 12 Tahun 2026 secara daring pada Kamis (30/4), yang diikuti perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, serta surveyor. Dihadirkan pula narasumber Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas.
Dalam sosialisasi itu, Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Ia menjelaskan, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 belum mengatur mekanisme penangguhan atau pembekuan perizinan di luar sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Pada perubahan terbaru ini, pemerintah telah menambahkan mekanisme pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan perusahaan.
"Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya," jelas Rivai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung mengatakan, Permendag 12 Tahun 2026 juga memuat pengaturan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha. Ojak menyebut, meskipun perubahan dalam Permendag ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang.
"Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional," tambahnya.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha guna memberikan informasi lebih lanjut terkait ketentuan dalam regulasi ini. Layanan dapat diakses di sini.
Adapun Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan ini.
(rea/rir) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]