6 Jenis Pekerjaan Outsourcing Sesuai Aturan Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2026 10:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya boleh bidang tertentu, berikut daftarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya boleh bidang tertentu, berikut daftarnya. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya boleh bidang tertentu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4) dan mulai diundangkan di hari yang sama.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian pasal 11 bagian penutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permenaker pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya sebagai berikut:

1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya wajib punya perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

- Perjanjian yang dialihdayakan ke perusahaan alih daya
- Jangka waktu perjanjian alih daya
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan
- Jumlah pekerja/buruh alih daya
- Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja
- Hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja.

[Gambas:Video CNN]

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan kegiatan usaha bisa berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam keterangan resmi pada Kamis, Yassierli mengatakan Permaneker itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi NNomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli.

(isa/chri) Add as a preferred
source on Google